RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis 6 November 2025.
Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Berdasarkan pantauan, 4 unit mobil KPK sudah berada di Rumah Dinas Gubernur Riau sejak menjelang siang hari. Hingga pukul 12.51 WIB, penyidik masih melakukan penggeledahan.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di area depan rumah dinas. Selama proses ini, akses masuk dibatasi dan awak media diminta untuk menunggu di luar pagar.
KPK RI menggelar OTT di Provinsi Riau pada Senin 3 November 2025. Dalam operasi itu, KPK kemudian mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Staf Ahli Dani M. Nursalam, sebagai tersangka pada 5 November 2025.

