Abdul Wahid Diduga ke Inggris dan Brasil Pakai Uang 'Jatah Preman'

Abdul-wahid-jadi-tersangka7.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan pemerasan untuk berbagai macam keperluan dan kegiatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Abdul Wahid diduga pergi ke beberapa negara menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Asep menyebut uang tersebut dikumpulkan pada Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Abdul Wahid, yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis 6 November 2025.

Asep menuturkan Abdul Wahid menggunakan uang dari praktik "jatah preman", tersebut untuk pergi ke Brazil dan rencana plesiran ke Malaysia.


Sementara saat ini, kata Asep, pihaknya masih mendalami soal keperluan apa yang dilakukan Abdul Wahid pergi ke Inggris dengan menggunakan uang panas hasil pemerasan.

“Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau nonkedinasan, seperti itu. Jadi, ke Inggris itu tidak hanya ke Inggris juga, ada ke beberapa tempat, tapi salah satunya ke Inggris,” ujar Asep, dikutip dari Suara.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 3 November 2025.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman". Uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.