Keracunan Massal di Inhu Ditetapkan Jadi KLB, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemkab

Bupati-Inhu-jenguk-korban-keracunan.jpg
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto ketika menjenguk pasien keracunan makanan d RSUD Indrasari. (ANTARA/Asri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan kasus keracunan massal di Festival Literasi 2025 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Seluruh biaya pengobatan warga yang sakit akan ditanggung Pemkab.

Hal ini disampaikan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, Rabu, 29 Oktober 2025. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

"Kami mohon maaf, semua ini tentu tidak kita inginkan. Kita doakan agar seluruh pasien segera pulih," ujarnya.

Sebelumnya, Ade juga sudah mengunjungi para korban di rumah sakit didampingi jajaran OPD terkait. Menurutnya, KLB ditetapkan karena banyaknya jumlah korban dan gejala klinis yang seragam.

Dengan status KLB, seluruh pembiayaan perawatan medis bagi pasien keracunan akan otomatis ditanggung oleh pemerintah daerah. 


"Ini sudah kami tetapkan sebagai KLB dan pembiayaan para pasien akan ditanggung pemerintah daerah," jelasnya.

Ia juga meminta agar seluruh Rumah Sakit tidak kaku menerapkan prosedur saat menghadapi kondisi darurat seperti ini. Menurutnya, fungsi utama rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dan harus melakukan respon cepat atas kendala yang mungkin diawali oleh pasien di awal kedatangan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Inhu, Sandra, menjelaskan penetapan KLB didasari oleh temuan awal penyelidikan epidemiologi (PE). Dimana, jumlah pasien sakit sudah memenuhi kriteria untuk penetapan KLB.

"Hasil PE awal ditemukan 31 kasus dengan keluhan yang sama, yaitu diare, mual, dan muntah, setelah mengkonsumsi makanan di acara Festival Literasi," jelasnya. 

Dinkes juga telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada pihak katering penyedia makanan. 

Hingga saat ini, sampel makanan, muntahan, dan tinja para korban sedang diperiksa di Labkesda Provinsi Riau guna mengetahui penyebab pasti kontaminasi.