RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 24 September 2025.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,254 miliar. Tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Hendro Susilo Santoso (Ketua), Maulana Khidzir (Sekretaris), dan Andri Pito Riyanto (Bendahara).
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, Kamis, 25 September 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika KUD Karya Bersama menerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,59 miliar.
Dana tersebut untuk membantu proses peremajaan kebun kelapa sawit milik 147 petani, dengan total luas lahan sebesar 353,0046 hektare.
Dengan estimasi anggaran Rp30 juta per hektare, dana tersebut ditujukan untuk mendukung petani sawit rakyat dalam mengganti tanaman tua dan tidak produktif. Namun, pada 2021, terjadi perubahan dalam keikutsertaan petani.
"Sebanyak 21 petani, dengan total lahan seluas 41,8087 hektare, memilih mengundurkan diri dari program. Seharusnya, sisa dana sebesar Rp1,254 miliar dikembalikan ke negara melalui BPDPKS," terang Eka.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, para tersangka diduga sengaja memalsukan laporan pertanggungjawaban, seolah-olah seluruh program berjalan 100 persen sesuai rencana.
Mereka mencairkan sisa dana tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun kelompok, menggunakan modus faktur dan laporan fiktif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan, termasuk siapa majelis hakim yang akan menangani perkara ini," tutup Eka.

