Aidhil Nur Putra Hentikan Pemasangan Tiang Kabel Fiber Optik di Jalan Selamat

Aidhil-Nur-Putra1.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, didampingi Satpol PP, menghentikan pemasangan tiang kabel fiber optik di Jalan Selamat, Rabu, 24 September 2025. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, turun langsung ke Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, untuk menghentikan aktivitas pemasangan tiang kabel fiber optik, Rabu 24 September 2025.

Kehadiran Aidhil menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat maraknya penanaman tiang kabel WiFi di lingkungan mereka. Ini merupakan kali kedua ia menerima keluhan serupa.

Tak berselang lama, ia langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru dan bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi pukul 11.19 WIB, Aidhil bersama Satpol PP mendapati beberapa lubang bekas galian yang tampak siap ditanami tiang kabel internet. Para pekerja kemudian dikumpulkan dan diminta menunjukkan izin resmi. Namun, mereka tidak mampu membuktikan dokumen perizinan pemasangan.

“Hasil temuan kita hari ini, sesuai laporan warga, ada penanaman tiang. Kita teruskan ke Satpol PP. Alhamdulillah, personel Satpol PP langsung turun lapangan, menjumpai pekerja yang sedang memasang tiang, dan setelah diteliti mereka belum mengantongi izin,” ujar Aidhil.


Ia menegaskan, aktivitas pemasangan fiber optik di Jalan Selamat hingga Jalan Waringin harus dihentikan sementara, sampai perusahaan penyedia jaringan optik melengkapi dokumen perizinan ke Pemko Pekanbaru.

“Saat ini dihentikan sementara. Pihak provider harus membawa surat izin yang dilengkapi dulu ke Pemko,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut, Aidhil juga mengingatkan bahwa Ketua RT maupun RW tidak memiliki kewenangan memberikan izin pemasangan tiang maupun kabel fiber optik.

“RT/RW itu tak boleh mengeluarkan izin. Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis,” jelasnya.

Sementara itu, personel Satpol PP Pekanbaru yang turut berada di lokasi menegaskan sudah memberikan teguran kepada para pekerja.

“Setelah ini jangan dipasang, silakan kembali ke kantornya. Nanti kalau pihak provider bertanya kenapa belum dipasang, bilang bahwa Pemko minta legalitas dulu. Kalau ada, lapor ke kita dan akan kita cek. Kalau ada izin, baru bisa memasang,” sebutnya.