RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Mantan guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Syandrey Eza (42) dan satu orang rekannya, Rosmedi alias Edi (51) dibekuk Satresnarkoba Polres Inhu di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Selasa, 16 September 2025.
Keduanya ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 4,45 gram sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan tersebut.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
"Saat penangkapan, tim mengamankan tersangka pertama, Edi, daru tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu," ujar Fahrian, Rabu, 17 September 2025.
Saat digerebek, lanjut Fahrian, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
"Tidak sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap mantan guru inisial SE. Dia dipecat dari guru diduga juga karena masalah narkoba," jelas Fahrian.
SE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rosmedi.
"Dua tersangka tersebut sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu," tutup Fahrian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

