DPRD Riau Minta Pemindahan Kantor Pusat PT SPR Dikaji dalam 3 Aspek

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Daerah-Pemilihan-Dapil-Pelalawan-Siak-Abdullah.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah menilai, kebijakan pemindahan Kantor Pusat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dari Jakarta ke Pekanbaru, memerlukan kajian ulang. 

Menurutnya, PT SPR merupakan operator KKKS, yang setara dengan PHR. Sehingga, regulasi pemindahan kantornya harus benar-benar diperhatikan.

"PT SPR ini kontrak kerjasamanya dengan negara. Maka perlu dilihat regulasinya, apakah diwajibkan berkantor di Jakarta atau tidak," ujarnya, Rabu 10 September 2025.


Selain itu, pihaknya juga meminta kajian dari segi efektivitas ekonomi. Apakah dengan pemindahan kantor ke Pekanbaru, koordinasi dengan instansi pusat akan lebih efisien atau justru sebaliknya.

"Kemudian, perlu dikaji juga dari aspek ketenagakerjaan. Apakah karyawan yang di Jakarta akan di PHK atau direlokasi ke Riau? Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelasnya.

Ia meminta agar Gubernur Provinsi Riau dan Direktur PT SPR tidak keberatan melakukan kajian ulang tersebut, sebelum memindahkan kantor PT SPR.

"Mungkin niatnya untuk lebih dekat operasional ke lapangan. Namun, semua harus berdasarkan kajian yang jelas dan tidak terburu-buru," pungkasnya.