RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penjagalan dan penjualan daging anjing ilegal di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan dua pelaku ATS dan PTS berawal dari informasi masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial tentang adanya praktik jagal anjing.
Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual.
“Saat dilakukan penangkapan, ada tiga ekor anjing hidup yang berhasil kita amankan. Ketiganya dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu, sehingga langsung kita serahkan ke Dinas Peternakan untuk perawatan,” Kompol Bery, Senin, 8 September 2025.
“Selain itu, ditemukan dua ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, dan satu lagi sedang dibakar,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun. Para pelaku membeli anjing hidup dengan harga Rp25 ribu per kilogram, lalu menjual dagingnya setelah dipotong-potong seharga Rp75 ribu per kilogram.
Polisi juga menerima laporan dari warga yang kehilangan anjing peliharaan dan diduga terkait dengan aktivitas ini.
Kompol Bery menegaskan, praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies.
“Kegiatan ini tidak boleh dilakukan, karena selain membahayakan kesehatan masyarakat juga ada aturan pidananya. Beberapa lokasi sudah kami periksa, dan memang masih ditemukan praktik serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan.

