RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 8 September 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni Tengku Azwendi Fajri, Dikki Suryadi Khusaini, dan Andry Saputra. Turut hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui penarikan Ranperda LKK yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 5 Mei 2025 untuk tidak dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menjelaskan pencabutan dilakukan setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK yang merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali usulan tersebut.
“Hasil laporan Pansus merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali pengajuan Ranperdanya, dan tadi sudah langsung dilakukan penarikan. Nantinya akan di-follow up dengan Peraturan Kepala Daerah terkait LKK ini, sesuai dengan amanat Permendagri,” kata Isa Lahamid.
Ia menegaskan, pencabutan Ranperda LKK ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan pengaturan teknis LKK cukup diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota, bukan melalui Perda.
“Bunyi di Permendagri jelas, hal-hal lain terkait LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota. Jadi, tidak ada posisi Perda di dalamnya,” jelas Isa.
Politisi PKS itu juga berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang LKK segera diterbitkan. Menurutnya, hal ini penting untuk memperlancar proses pemilihan RT/RW serta pengaktifan enam lembaga kemasyarakatan di kelurahan, yakni RT, RW, LPM, PKK, Posyandu, dan Karang Taruna.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memastikan Pemko Pekanbaru siap menindaklanjuti keputusan pencabutan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rancangan Perwako sebagai pengganti Ranperda LKK.
“Ya, segera menyusul. Draft pembahasan sudah mulai disusun, nanti kita kaji detail semua opsinya. Saya rasa tidak lama lagi selesai,” ujar Markarius.
Dengan adanya Perwako ini, diharapkan roda organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan bisa segera berjalan normal sesuai dengan regulasi terbaru.

