Antar Mobil Berisi Sabu, Pasutri Baru Nikah Diciduk Polisi

Antar-Mobil-Berisi-Sabu-Pasutri-Baru-Nikah-Diciduk-Polisi.jpg
Barang bukti diamankan dari sebuah mobil di parkiran Mal SKA. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Modus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru makin mengkhawatirkan. Terbaru, sepasang suami istri yang baru beberapa bulan menikah dijadikan kurir sabu oleh jaringan narkoba. 

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru saat hendak menyimpan 20 bungkus sabu seberat hampir 20 kilogram di parkiran Mal SKA, Rabu, 16 Juli 2025.

Keduanya, Anto (38) dan Sari (30), mengaku menerima perintah untuk membawa mobil berisi sabu dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, ke Pekanbaru. Barang haram itu disembunyikan di dalam kardus dan diletakkan di bagian belakang mobil Toyota Agya hitam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa, 29 Juli 2025 mengungkapkan, keduanya merupakan pasangan sah yang baru menikah. Dalam interogasi, keduanya mengaku baru pertama kali terlibat.

“Setelah menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Mal untuk memeriksa CCTV. Dari situ terlihat seseorang yang mencurigakan,” ujar Kompol Bagus.


Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan pemantauan dan melihat seorang pria turun dari mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, yang kemudian menghampiri mobil lain dengan merek dan warna serupa, bernopol BM 1605 SS. 

Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial A alias Anto dan K alias Sari.

Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan pihak keamanan mal, ditemukan 20 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus di bagian belakang mobil Toyota Agya BM 1605 SS.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku membawa sabu tersebut dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Berat total setelah ditimbang mencapai 19.871 gram,” terang Kompol Bagus.

Dari keterangan tersangka, mereka dijanjikan mendapat upah Rp 100 juta dan sudah mendapat upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut. Polisi juga memastikan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri sah yang baru menikah, dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.