RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua kurir narkotika SR (39) dan RA (26) dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau, 1 Juli 2025 lalu.
Keduanya dibekuk setelah Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran 14,87 kg sabu. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Padang, Sumatera Barat, atas perintah MF, yang ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku SR dan RA, mereka sudah tiga kali diperintahkan saudara MF dengan upah Rp5-7 juta. Saat ini MF kita tetapkan sebagai DPO," ujar Dir Resnarkoba, Kombes I Putu Yudha Prawira, Rabu, 9 Juli 2025.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,6 juta
Kombes Yudha menjelaskan mereka membawa sabu dari wilayah Kampar menuju Kota Padang, Sumatera Barat. Sistem kerja mereka cukup unik, karena pengantar dan penerima tidak saling mengenal.
"Mereka hanya berkomunikasi menggunakan sistem titik koordinat sebagai lokasi penyerahan barang,” jelasnya.
Kombes Yudha menyebut kedua pelaku mendapatkan risiko besar dengan upah minim.
"Ini menunjukkan betapa rendahnya nilai kehidupan dalam perhitungan jaringan narkoba," lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming materi yang menjanjikan, namun menjerumuskan.
"Jangan pernah tergoda oleh janji manis uang cepat. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku kini terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," tutupnya.

