RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan adanya perintah pada pengrusakan dan pembakaran di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Polda Riau menetapkan tersangka baru pada kasus pengrusakan secara bersama-sama tersebut.
Tersangka yang baru ditetapkan inisial AS. Para pelaku yang ditangkap mengaku mendapat perintah dan aliran dana dari "cukong", yang pengakuannya masih didalami penyidik.
"Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial AS. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu," ujar Kombes Asep, Rabu, 9 Juli 2025.
Lanjut Asep, dua terduga pelaku yang telah diperiksa inisial YC dan A, mengaku memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL.
Keduanya disebut-sebut sebagai cukong di balik kebun sawit yang dibangun di lahan konsesi HTI kayu akasia milik PT AAL.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektare, sedangkan lahan A seluas 90 hektare (terletak di Desa Tumang 5 hektare dan Desa Marampan Hulu 85 hektare)," ungkapnya.
Asep menuturkan penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai.
Sebelumnya, Kombes Asep mengingatkan Bupati Siak, Afni, untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan di kawasan konsesi PT SSL, Desa Tumang, Kabupaten Siak, yang berujung pada kerusuhan.
Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya ditanami akasia oleh PT SSL benar-benar berjuang untuk hidup. Masyarakat dan cukong justru menggarap lahan konsesi kayu akasia dengan menanami kebun kelapa sawit.
Hasil penyelidikan dan profiling polisi menemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
"Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," tegas Asep pada Senin, 23 Juni 2035 lalu.
Dia menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan yang secara legal telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit.
Namun, faktanya ditemukan oknum-oknum kaya yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya. Asep membeberkan bahwa ada yang memiliki 400 hektare kebun sawit, bahkan seorang bos berinisial A menguasai lebih dari 300 hektare, dan YC memiliki 184 hektare.
"Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?" ungkapnya mempertanyakan.
Asep menegaskan pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis.
"Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tandasnya.
Asep menyarankan Bupati Siak untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim masyarakat.
Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
Dia juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare di kawasan tersebut, mempertanyakan apakah klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai oleh oknum berkepentingan.
Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL, yang sebelumnya telah menjerat 13 orang pelaku, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.