RIAU ONLINE - Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan dengan modus baru yang dilakukan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut salah satu ciri-cirinya adalah uang yang tiba-tiba masuk ke rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pelaku akan meminta korban mengembalikan dana yang kirim tanpa persetujuan itu ke rekening lain, yang ternyata milik penipu.
“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers, Selasa 8 Juli 2025.
Kiki mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.
Hal ini dikarenakan setelah korban mengembalikan uang yang sebelumnya dikirim, pelaku akan tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman.
Terlebih OJK juga mencatat laporan terkait modus ini terus meningkat. “Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki, dikutip dari kumparan, Rabu 9 Juli 2025.
Kiki juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) soal tanggung jawab melindungi data pribadi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut catatan OJK, ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang Semester I 2025. Angka tersebut terdiri 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 1.656 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas yang menawarkan investasi ilegal sepanjang periode yang sama. Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selanjutnya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan sejak November 2024-Juni 2025. Jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan mencapai 267.962, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan dalam periode tersebut mencapai Rp 3,4 triliun dengan Rp 558,7 miliar yang berhasil dibekukan.

