RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menegaskan pungutan iuran sampah yang dikutip oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menyusul keluhan masyarakat terkait tarif iuran yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per bulan.
“Pokoknya, jangan sampai lari dari rambu-rambu Perda. Kalau tak salah, rumah tipe 36 itu dikenakan Rp8 ribu. Kalau diminta Rp20 ribu atau lebih, jelas memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih carut-marut,” ujar Zulfan, Kamis 3 Juli 2025.
Politisi Partai NasDem ini menyoroti selain iuran sampah, masyarakat juga masih harus menanggung beban lain seperti iuran ronda dan keperluan lingkungan lainnya. Karena itu, tarif sampah yang terlalu tinggi bisa menimbulkan gejolak.
Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran retribusi sampah telah diatur secara rinci. Untuk rumah sangat sederhana dikenakan Rp8.000 per bulan, rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu, rumah tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu, rumah mewah Rp50 ribu, dan tempat tinggal lainnya hanya Rp6.000 per bulan.
“Jangan sampai LPS ini malah berbisnis dengan masyarakat. Kita tidak ingin LPS berubah jadi badan usaha yang murni profit oriented. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan,” tegas Zulfan.
Zulfan juga menekankan iuran sampah yang ditetapkan LPS tidak bisa serta-merta dipatok sepihak. Menurutnya, perlu ada dialog dan kesepakatan terlebih dahulu dengan masyarakat di setiap wilayah.
“LPS jangan main patok iuran sendiri. Harus ada pembicaraan dulu dan disosialisasikan. Jangan sampai nanti timbul gejolak besar di tengah masyarakat. Ini tidak baik untuk citra pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfan meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melepaskan tanggung jawab begitu saja meskipun LPS telah dibentuk di 83 kelurahan.
“Pemerintah harus tetap mengontrol. Jangan hanya karena LPS sudah dibentuk, lalu lepas tangan. Proses pengangkutan sampah hingga pemungutan iuran ke masyarakat harus benar-benar diawasi dan berjalan sesuai aturan,” tutupnya.