RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri mendorong penegakan hukum terkait indikasi penggelapan dana PI 10% yang saat ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"PI 10% itu ada panduan penggunaannya. Kalau penggunaannya di luar panduan itu, artinya adalah penggelapan. Komisi III tentu mendukung dan mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi penggelapan anggaran ini," ujarnya, Kamis, 3 Juni 2025.
Hal ini disampaikan kader Gerindra tersebut, menanggapi peristiwa penggeledahan Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, yang dilakukan oleh Kejati Riau pada Rabu, 2 Juli kemarin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan, yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode tahun 2023 sampai 2024.
Edi menjelaskan, PI 10% adalah bagian dari kontribusi perusahaan yang memenangkan tender pembagian minyak dan gas (migas) di Riau.
"Kontribusi perusahaan ini diberikan dalam bentuk PI 10%. Paling banyak dibagikan kepada kabupaten/kota. Jadi sikap komisi III adalah meminta penegak hukum mengambil langkah tegas atas dugaan korupsi ini," tegasnya.
Kejati Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023-2024.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi mengenai arah penyelidikan lembaganya dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut.
"Kami saat ini lebih fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH untuk tahun 2023 sampai 2024," pungkasnya Zikrullah.