RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 1 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa kembali dihadirkan, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima pejabat tinggi Pemko Pekanbaru untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Novin dan Indra Pomi kompak menggunakan kemeja putih, sedangkan Risnandar Mahiwa menggunakan kemeja batik.
Sepanjang para saksi dicecar oleh JPU, Novin dan Indra Pomi terlihat menatap para saksi. Sementara itu Risnandar beberapa kali tertunduk sembari memijat kepalanya.