RIAU ONLINE, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Adrian Hutagalung melayangkan teguran keras kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang memberikan hadiah tas mewah senilai Rp8,5 juta untuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa senilai Rp8,9 miliar, Selasa 1 Juli 2025.
“Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas,” kata hakim anggota Adrian Hutagalung menanggapi kesaksian dari Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Tidak hanya itu, Adrian juga menyindir kebiasaan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap memberikan uang dalam bentuk goodie bag kepada pejabat lain melalui ajudan.
“Kompak kalian semua pejabat Pemko ya. Berarti banyak goodie bag di kantor kalian untuk bagi-bagi,” sindir Adrian dengan nada tajam.
Dalam sidang tersebut, Zulhelmi Arifin atau akrab disapa Ami, yang kini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, mengakui telah memberikan hadiah ulang tahun berupa tas bermerek Bally kepada Risnandar. Tas tersebut dibeli langsung di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan harga Rp8,5 juta.
“Saya berikan hadiah ulang tahun berupa tas kepada Pak Risnandar karena hubungan personal kami baik,” ujar Zulhelmi di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku pernah memberikan uang tunai kepada Risnandar sebagai bentuk bantuan pribadi, tanpa adanya janji atau harapan imbalan terkait jabatan maupun kenaikan pangkat.
Selain Zulhelmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan beberapa saksi lainnya, antara lain Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, dan Martin Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Martin dalam keterangannya menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp45 juta selama tahun 2023 hingga 2024. Uang itu diserahkan kepada mantan Sekda Indra Pomi dan selanjutnya diteruskan kepada pihak lain yang tidak ia kenal.
“Saya serahkan uang di kantor kepada Indra (eks Sekda), tapi saya tidak tahu ke siapa uang itu diberikan selanjutnya,” ujar Martin.
Sementara itu, Zulfahmi Adrian mengakui pernah memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta secara langsung kepada Risnandar Mahiwa. Pemberian tersebut, menurutnya dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa laporan resmi penerimaan.
“Itu saya berikan untuk membantu keperluan tamu-tamu dan kebutuhan lainnya,” ungkap Zulfahmi.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa utama yakni Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila juga turut dihadirkan dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.