Kasatpol PP Zulfahmi Adrian Akui Berikan Rp 20 Juta ke Risnandar

Sidang-Risnandar7.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengakui telah memberikan uang kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, Risnandar Mahiwa tampak hadir mengenakan baju batik, didampingi dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi dan mantan Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru Novin Karmila. Ketiganya didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Zulfahmi, yang akrab disapa Zul, mengungkapkan bahwa pemberian uang itu dilakukan dalam rangka membantu tamu-tamu dari luar daerah.

"Karena beliau (Risnandar Mahiwa) baru kemudian ada tamu yang datang dari seluruh Indonesia, kemudian saya membantu tamu-tamu dan junior-junior dari STPDN," katanya.

Mendengar pernyataan itu, JPU menanyakan berapa nominal uang yang diberikan oleh Zulfahmi Adrian.


"Rp20juta," kata Zul.

Uang tersebut diakuinya diserahkan oleh Zulfahmi Adrian kepada Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan dari Risnandar Mahiwa.

"Sumber uang tersebut dari uang pribadi saya," sebutnya.

Selain itu Zulfahmi juga mengakui jika dirinya pernah membayarkan karangan bunga yang berisikan ucapan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian JPU kembali membacakan BAP Zulfahmi Adrian, yang mana diketahui pada bulan Juli 2024 Zulfahmi memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya bertempat di rumah kediaman Wali Kota Pekanbaru, Zulfahmi kembali memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Risnandar di bulan November 2024.

"Artinya memberikan Rp40 juta. Rp20 juta lewat Untung dan satu lagi (Rp20) secara langsung (ke Risnandar)," tutupnya.