KPK Periksa 2 ASN Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Flyover SKA

KPK-Sebut-Ada-Perubahan-Gambar-Desain-pada-Pembangunan-Flyover-SKA.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang atau Flyover Simpang SKA, tepatnya Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Juni 2025 mengatakan, pihaknya telah memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TLD dan S," kata Budi, dikutip dari ANTARA.


Budi menjelaskan, TLD adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Sedangkan S adalah Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018 pada 10 Januari 2025 lalu.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. (ANTARA)