RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Hal ini sesuai dengan surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
"Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Bawaslu Riau mengimbau KPU Riau agar melaksanakan pemutakhiran data untuk PDPB," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data ini mencakup beberapa poin penting yang harus disiapkan agar Pilkada selanjutnya dapat berjalan lebih baik. Beberapa poin tersebut diantaranya:
1. Koordinasi Lintas Instansi
KPU diminta untuk melakukan koordinasi penyusunan data PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya.
2. Validasi dan Pemetaan Data
Proses penyusunan harus mencakup pengecekan elemen data pemilih dan pemetaan pemilih, baik pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Data Terintegrasi
Data harus diperoleh melalui sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat serta dipilah berdasarkan kecamatan/desa dan kelompok khusus seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih pindahan.
4. Klasifikasi Pemilih
Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti WNA, meninggal, ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus diidentifikasi dan dikeluarkan. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi harus ditambahkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi
KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya melalui situs resmi dan media sosial.
6. Tindak Lanjut Masukan Masyarakat
KPU diharapkan menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses dan hasil PDPB, serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.