PDAM Tirta Siak Bantah Lakukan Pemecatan Sepihak Terhadap THL

Ilustrasi-Tirta-Siak.jpg
(Facebook/Perumdam Tirta Siak)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Manajemen PDAM Tirta Siak Pekanbaru membantah tudingan pemecatan sepihak terhadap mantan Tenaga Harian Lepas (THL) mereka, Gusti Diannata Sahputra. 

Hal ini disampaikan oleh Dody Arnolza, Manager Non-Revenue Water (NRW) PDAM Tirta Siak Pekanbaru saat dikonfirmasi pada Jumat 13 Juni 2025 mengatakan, pemberhentian ini telah melalui proses evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberhentian Gusti sudah sesuai dengan perjanjian kerja. Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa pihak pertama (PDAM Tirta Siak) berhak mengevaluasi kinerja pihak kedua (THL),” kata Dody. 

“Jika hasilnya tidak optimal, maka kerja sama bisa diputus sebelum masa kontrak berakhir,” imbuhnya.

Dody mengungkapkan  selama kurang lebih dua tahun bekerja, Gusti beberapa kali melakukan pelanggaran kedisiplinan, terutama terkait jam kerja.

“Awalnya saya beri kelonggaran masuk jam 9 pagi, meski aturan perusahaan masuk jam 8. Setelah pulang dari lapangan pun saya tidak mewajibkan balik ke kantor. Tapi belakangan dia justru masuk jam 10 bahkan jam 11. Sudah saya panggil dan tegur,” jelasnya.


Sebagai upaya perbaikan, Dody kemudian mengubah sistem absensi menjadi sistem fingerprint. Namun, setelah dua bulan berjalan, kebiasaan datang terlambat masih berulang.

“Kami lakukan evaluasi, mereka (THL termasuk Gusti) janji akan disiplin. Tapi setelah tiga bulan saya cek lagi, tetap saja masih sering terlambat,” ujarnya.

Puncak permasalahan terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025. Saat itu, PDAM Tirta Siak menerima laporan kerusakan meteran pelanggan yang lokasinya tidak jauh dari rumah Gusti.

“Saya telpon dia, nggak diangkat. Saya kirim pesan di grup WhatsApp juga tidak ada respon. Selama libur saya sendiri sering turun ke lapangan. Tapi masa saya yang harus turun untuk tutup meteran rusak? Akhirnya saya juga yang turun tangan langsung,” ungkap Dody.

Keesokan harinya, Dody memanggil Gusti untuk klarifikasi. Namun, respons Gusti justru mempertanyakan alasan dirinya diminta bekerja di hari libur.

“Saya heran, padahal kita semua tahu, kalau ada keadaan darurat, kita harus siap. Apalagi dia rumahnya dekat lokasi. Sementara selama ini saya juga beri kelonggaran karena dia kuliah, bahkan tidak pernah diminta masuk jam 8 pagi,” ujar Dody.

Dody juga menyebutkan sebagai karyawan PDAM Tirta Siak yang terlambat empat kali biasanya langsung mendapat surat peringatan (SP) 1, namun pihaknya masih memberikan toleransi terhadap Gusti.

“Kami punya aturan yang jelas, dan semua karyawan THL tahu itu. Tapi tetap kami beri kesempatan untuk berubah. Sayangnya, tidak ada perbaikan,” tutupnya.