Izin LPS Belum Tuntas, Pengangkutan Sampah Pekanbaru Terkendala

Bau-Busuk-Tumpukan-Sampah-Cemari-Pasar-Agus-Salim-Pekanbaru.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, terus mendorong keterlibatan aktif Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) dalam proses pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. 

“Saat ini sudah ada 33 LPS yang memiliki izin operasional. Namun, banyak LPS lain yang sebenarnya sudah mengajukan izin tetapi terkendala persoalan administrasi,” ungkap Markarius, Rabu 11 Juni 2025.

Markarius menjelaskan, sebagian besar LPS sudah memiliki armada pengangkutan. Namun, sejumlah kendaraan tersebut belum memiliki status hukum yang jelas, mulai dari belum memiliki kontrak resmi hingga persoalan pajak kendaraan yang mati.


“Kita mendorong agar proses administrasi segera diselesaikan. Tapi di sisi lain, kita juga tidak bisa menunggu terlalu lama. Pengangkutan sampah harus tetap berjalan,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru memberikan kelonggaran dengan mengizinkan LPS yang telah memiliki armada untuk mulai beroperasi, meskipun izin mereka masih dalam proses. Asalkan identitas kendaraan sebagai milik LPS sudah jelas dan mudah dikenali.

“Yang penting identitas kendaraan sebagai milik LPS jelas, misalnya dengan pemasangan stiker khusus. Mulai sekarang, pengangkutan sampah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dibantu oleh LPS,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.