RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta ujung, Sabtu 31 Mei 2025 dini hari.
Dalam sidak tersebut, DPRD Pekanbaru menemukan jika HW Live House belum mengantongi izin resmi setelah lama beroperasi di Kota Pekanbaru, bahkan HW Live House diduga juga melakukan penggelapan pajak.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, bersama sejumlah anggota seperti Aidil Amri, Irman Sasrianto, Aidhil Nur Putra, Firman, Firmansyah, Syafri Syarif, Victor Parulian, dan Wan Agusti.
Mereka turut menggandeng Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Pekanbaru.
Robin mengungkapkan pihaknya kecewa karena pengelola HW Live House belum juga melengkapi perizinan usahanya, meskipun telah diberi waktu selama enam bulan sejak sidak pertama pada Desember 2024 lalu.
"Kita sudah beri waktu enam bulan, tapi sampai hari ini izinnya masih tidak lengkap. Bahkan kita dapati mereka menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi, 40 hingga 45 persen. Sementara mereka hanya membayar pajak restoran 10 persen. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Robin.
Robin menduga pihak HW Live House sengaja menghindari pembayaran pajak yang semestinya dikenakan untuk penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi.
"(Live House) ini diindikasikan melakukan penggelapan pajak. Pajak 10 persen itu hanya untuk restoran, sedangkan mereka menjual minuman keras, ada live musik, ada videotron, tapi tidak ada izin bar. Ini pelanggaran serius," tegasnya.
Menurut Robin, berdasarkan temuan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru sepakat merekomendasikan penutupan sementara HW Live House hingga seluruh perizinan lengkap.
"Teman-teman Komisi I sudah sepakat agar tempat ini ditutup sementara. Karena mereka tidak juga menunjukkan itikad baik, maka kita minta Satpol PP menindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Tak hanya itu, dalam sidak tersebut pihak dewan juga meminta agar seluruh pengunjung dibubarkan karena tempat hiburan itu masih beroperasi di luar batas waktu yang diperbolehkan.
"Sudah hampir pukul 02.00 WIB, masih beroperasi. Ini jelas melanggar jam operasional. Jadi kami minta pengunjung dibubarkan," pungkas Robin.