RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru diduga menjadi korban penipuan berkedok liputan majalah. Modus yang digunakan terbilang rapi, dengan menawarkan liputan gratis untuk dimuat di sebuah majalah.
Kuasa hukum dari Law office FMR & PARTNERS, Firman Hutabarat menyatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari 13 orang korban dan telah mengajukan aduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Pekanbaru.
"Dalam waktu tiga hari ini kami akan membuat laporan kepolisian secara resmi. Saat ini sudah ada 60 korban yang kami data, dan saya secara langsung memegang kuasa dari 13 korban," ujar Firman, Rabu, 28 Mei 2025.
Firman menjelaskan, total kerugian yang dialami oleh 13 korban yang berada di bawah kuasa hukumnya mencapai Rp50 juta. Namun, angka itu berpotensi terus bertambah seiring pendataan lanjutan.
"Kalau keseluruhan korban yang kami catat, kerugian bisa mencapai Rp100 juta lebih. Ini belum final, karena data terus berkembang," jelasnya.
Modus yang digunakan oknum dari majalah tersebut adalah dengan menghubungi para pelaku UMKM melalui pesan pribadi di media sosial. Oknum tersebut menawarkan kesempatan liputan gratis (freeshot) di sebuah majalah.
"Awalnya para korban tertarik karena ditawarkan liputan gratis. Tapi setelah sampai di lokasi yang ditentukan, ternyata mereka diminta membayar. Untuk masuk cover diminta Rp10 juta, ada juga yang diminta Rp5 juta, sementara untuk dimuat di dalam majalah dikenakan tarif minimal Rp1,5 juta," tutur Firman.
"Setelah kami telusuri, majalah itu tidak terdaftar secara resmi dan tidak terdistribusi ke hotel-hotel besar seperti yang diklaim oleh pelaku. Bahkan tidak ada satupun hotel ternama di Pekanbaru yang menerima majalah tersebut," ujarnya.
Saat ini, sekitar delapan orang korban telah turut serta dalam laporan aduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru. Firman memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti aduan ini, karena korban terus bertambah dan kerugian yang dialami pelaku UMKM cukup besar," pungkasnya.
Sementara itu salah satu korban bernama Wely mengatakan Pada tanggal 21 Agustus 2024 tiba-tiba pihak majalah tersebut menghubungi Wely dan mau wawancara terkait usaha.
"Setelah itu saya bertemu dengan dia, dengan membayar Rp1 juta bang mendapatkan pre villege dengan postingan di instastory langsung dilakukannya pada keesokan harinya. Postingan Collab di Instagram majalah ,usaha saya dan bang. Kemudian postingan menunggu 2 bulan yang harusnya hanya beberapa hari," kata Wely.
Selanjutnya pada saat sebelum Wely transfer uang, oknum dari majalah tersebut menjanjikan majalah tersebut terbit di akhir Agustus 2024 atau awal September 2024.
"Upaya kami (korban) salah satunya udah kami buat pengaduan ke Polresta.
Kemudian kami akan mengadu ke wakil rakyat dari tingkat DPRD Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi Riau ,sampai ke wakil rakyat dari Riau yang di DPR -RI & DPD RI," pungkas Wely.