RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aiptu Candra terluka saat hendak menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Jufrizal alias Andre di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat, 16 Mei 2025 malam.
Aiptu Candra yang diserang oleh DPO adalah personel Polsek Senapelan mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri. Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Kompol Bery mengatakan, saat ini DPO yang juga merupakan Residivis kasus Curas ini sudah ditangkap Tim Jembalang Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
"Pelaku sudah ditangkap tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang," ujar Kompol Bery, Minggu, 18 Mei 2025.
Kompol Bery memaparkan, Aiptu Candra diperintahkan Kapolsek Senapelan, AKP Akira untuk melakukan penangkapan terhadap DPO Curas, Jufrizal alias Andre. Korban lalu berusaha menangkap Jufrizal di sebuah kos-kosan dengan menyandarkan ke tembok.
"Saat pelaku dalam posisi terpojok, seorang wanita yang mengaku sebagai pacar pelaku, CL menarik baju dan tangan petugas," jelas Bery.
Akibat dari serangan tersebut, pelaku terlepas dari tangan petugas. Jufrizal lalu mengambil sajam yang diselipkan di pinggang pelaku dan menyerang Aipda Candra.
"Anggota diserang dan mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Usai melukai petugas, pelaku kabur meninggalkan polisi yang terluka parah," terang Kasatreskrim Polresta.
Tak lama berselang, Tim opsnal datang dan memberikan pertolongan kepada Aiptu Candra dengan membawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Keesokan harinya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Gereja HKBP."
"Pelaku yang sedang santai di pinggir jalan, ditangkap. Namun saat akan ditangkap, pelaku kembali melawan petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," jelas Bery.
Saat digeledah, Kompol Bery mengatakan barang bukti Sajam ditemukan di pinggang Jufrizal.
"Pelaku pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali di Bagansiapiapi dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2013, 2016 dan 2016."
"Pelaku juga pernah menjalani hukuman tahun 2021. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Bery.