
Penandatanganan PKS antara Branch Manager BRK Syariah Dumai, Syahrul, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, di Kota Dumai, Kamis, 15 Mei 2025.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, DUMAI - BRK Syariah Cabang Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai sepakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) yang ditandatangani pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan antara Branch Manager BRK Syariah Dumai, Syahrul, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, yang berlangsung di Kampung Nelayan Resto, Kota Dumai.
Branch Manager BRK Syariah Dumai, Syahrul, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut.
“Kami menyambut baik kemitraan ini sebagai bentuk ikhtiar BRK Syariah dalam memperkuat aspek legal dalam pengelolaan perusahaan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan usaha yang taat hukum, transparan, dan amanah,” ujar Syahrul, dalam sambutannya.
PKS ini merupakan landasan bagi Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada BRK Syariah Cabang Dumai dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum BRK Syariah serta mendukung terciptanya tata kelola yang sehat dan akuntabel.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat sinergi antara lembaga keuangan syariah dan aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim usaha yang tertib hukum, profesional, dan berkelanjutan.
Selaras dengan yang disampaikan Syahrul, Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Safei, yang turut hadir dalam agenda tersebut, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
“Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata komitmen BRK Syariah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum (compliance). Peran Kejaksaan sangat penting dalam memberikan dukungan hukum yang objektif dan profesional dalam menghadapi dinamika bisnis yang kompleks,” sambung Arhim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung BRK Syariah dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum kepada BRK Syariah Dumai, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kami siap mewakili BRK Syariah dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk melindungi kepentingan hukum lembaga,” jelas Pri Wijeksono
Acara penandatanganan turut dihadiri juga oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dumai, Herdianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing.