RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabar gembira untuk masyarakat Riau, Gubernur Abdul Wahid hari ini, Senin 19 Mei 2025, resmi meluncurkan program "Bermarwah" yang bertujuan memberikan keringanan pajak kendaraan.
Program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Riau.
Wahid menjelaskan bahwa program "Bermarwah" ini memiliki arti Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat. Dikatakannya ada beberapa poin penting dalam program keringanan pajak ini:
Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar Seluruh provinsi Riau.
Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
"Namun perlu kami tegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar dari provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama serta eks lelang eksekutif, " ucap Wahid, Senin.
Program pemutihan ini katanya berlaku tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan.
"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Riau agar memanfaatkan kesempatan emas ini mari bersama-sama membangun Riau dengan tertib membayar pajak," tutupnya.