RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Riau pada 14-15 Mei 2025.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang ini nantinya adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ia menjelaskan, DKPP telah memanggil para pihak terkait sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David, Rabu 15 Mei 2025.
Ia menjelaskan, sidang ini digelar terbuka untuk umum sehingga dapat diliput oleh wartawan dan disaksikan oleh masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai. Sidang juga akan disiarkan melalui Facebook resmi DKPP," jelasnya.
Adapun dua perkara yang akan disidangkan diantaranya adalah perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dan 286-PKE-DKPP/XI/2024.
1. Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.00 WIB. Sebagai pengadu adalah Suryadi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, beserta empat anggotanya, yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea.
Para teradu didalilkan telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Salah satu tindakan para teradu adalah membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.
2. Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB. Sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus.
Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.
Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati. Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).
Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.