(Instagram)
(Instagram)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perwira Polda Riau, Ipda Dhani Tri Hambali, segera menghadapi persidangan di pengadilan setelah berkas perkara dugaan penggelapan mobil rental dinyatakan lengkap atau P21.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan penyidik melimpahkan penanganan perkara kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.
“Hari ini kita laksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental dengan tersangka Dhani Tri," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat, 28 Maret 2025.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tim JPU memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
“Pelimpahan dilakukan lantaran korban tidak mau berdamai, kasusnya tetap berlanjut ke persidangan dan tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," jelas Vivino.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti satu Unit Mobil Toyota All New Fortuner dengan nomor polisi BM 1578 LO yang diduga digelapkan Dhani kepada JPU sebagai barang bukti.
"Dimana sebelumnya barang bukti tersebut disita dari seorang penadah bernama Buyung," terangnya.
Baca Juga
Vivino menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, saat itu Dhani menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik rental. Mobil diterimanya sehari setelah kesepakatan dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.
"Namun, sejak Mei 2024, Dhani mendadak sulit dihubungi. Pemilik rental yang merasa curiga berusaha mencari tahu keberadaan mobilnya, tetapi tidak mendapat kejelasan. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut dinyatakan hilang, dan Dhani diduga telah menggelapkannya," tambah Dodi.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya. Ia mengaku mengalami kerugian material hingga Rp450 juta akibat hilangnya mobil tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024 lalu.
Namun, Dhani baru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.
"Selama masa penyelidikan, ia sempat menghilang dan dinyatakan buron," tutup Kanit.
Dhani bukanlah sosok asing di institusi Polri. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Setelah sempat buron, Polsek Tenayan Raya menangkapnya dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan.