RIAU ONLINE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Berkas perkara para tersangka dinyatakan telah lengkap atau P21, setelah status kasus Risnandar dan kawan-kawan naik dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Hal ini menandai babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2024-2025 yang akan segera di seret ke pengadilan.
“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Suara.com, Jumat, 28 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari penangkapan tersebut, KPK menangkap delapan orang di Pekanbaru, termasuk Risnandar dan satu orang di Jakarta. Selain itu, KPK turut meyita uang sebanyak Rp 6,8 miliar.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” ucap Wakil Ketua KPK 2019-2024, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024, dini hari.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Ghufron menjelaskan pihaknya menduga adanya pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ghufron.
Ketiga tersangka kemudian menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” tandas Ghufron.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.