Pegawai Pemko Pekanbaru Dilarang Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti

Ilustrasi-ASN10.jpg
(Foto: wibisono.ari/Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambah libur Idulfitri 1446 H/2025 M. Apalagi libur lebaran kali ini cukup panjang.

Para aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru mulai libur dan cuti bersama pada Jumat 28 Maret dan akan kembali berkantor pada 9 April 2025 mendatang.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengingatkan para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran.

"Tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tegas Masykur Tarmizi, Jumat, 28 Maret 2025.

Ia menegaskan pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau kepentingan urgent. Rencananya bakal ada inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti.


Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah ini (OPD). 

"Nanti hari pertama masuk kerja itu Pak Wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Masykur juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," tutupnya.