Yayasan Gemuni Diresmikan, Polda Riau: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Kombes-manang-resmikan-yayasan-gemuni.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membuka peresmian tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, Yayasan Gerakan Muda Bernilai (Gemuni) di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain Kombes Manang, kegiatan peresmian atau Grand Opening ini dihadiri oleh sejumlah pejabat BNN, Ketua RT setempat dan pihak terkait. 

Yayasan Gemuni didirikan untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba, dengan fokus pada program rehabilitasi yang sesuai dengan undang-undang narkotika.

"Kegiatan rehabilitasi adalah langkah penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Manang.

Kombes Manang berharap yayasan ini dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi para korban agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Gemuni menyasar dua kategori korban penyalahgunaan narkoba, yakni mereka yang melapor secara sukarela dan yang ditangkap pihak berwajib. 

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui adanya opsi rehabilitasi ini. Banyak yang ingin sembuh tetapi tidak tahu bagaimana caranya. Yayasan ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut," jelasnya.


Kehadiran Gemuni juga diharapkan dapat membantu mengatasi tingginya angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. 

Kombes Manang menyebut saat ini Sumatera Utara menjadi provinsi dengan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi. Ia pun bertekad untuk menanggulangi masalah narkoba dengan lebih efektif.

"Riau juga merupakan jalur masuk bagi jaringan internasional narkoba, sehingga upaya kami sangat penting," lanjutnya.

Yayasan ini didukung oleh tenaga pendidik dan profesional yang berkompeten dalam bidang rehabilitasi, yang siap memberikan pendampingan bagi para klien. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang membutuhkan. Dengan kerja sama dari pihak terkait, kami yakin dapat memenuhi kebutuhan rehabilitasi di wilayah ini," tutup Kombes Pol Manang Soebeti

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Gemuni, Noel mengatakan Program rehabilitasi yang ditawarkan oleh Gemuni berlangsung selama tiga bulan dengan kapasitas tampung mencapai 60 orang. 

Meski biaya rehabilitasi ditetapkan sebesar Rp5 juta per bulan, pihak yayasan berkomitmen untuk memberikan subsidi kepada keluarga yang tidak mampu. 

"Kami berusaha agar semua yang ingin sembuh dapat mendapatkan bantuan, tanpa terkendala biaya," kata Noel.

Dengan berdirinya Yayasan Gemuni, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba, serta membantu masyarakat untuk lebih memahami dan mengatasi permasalahan yang terkait dengan narkoba.