Spanduk Langgar Aturan Ramai Jelang Pilkada, Bawaslu: Kita Sudah Sosialisasi Partai

Petugas-copot-baliho-kampanye.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Spanduk sosialisasi dari parpol dan calon kepala daerah, mulai bermunculan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sejumlah spanduk tersebut dipasang tidak sesuai aturan, misalnya dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan bahwa saat ini tahapan Pilkada belum masuk ke tahap kampanye. Sehingga, instansinya belum memiliki kewenangan melakukan penertiban. 

"Untuk saat ini, terkait spanduk dan baliho yang melanggar aturan belum masuk kewenangan kami. Karena belum masuk tahapan sosialisasi dan kampanye calon," ujarnya, Senin, 6 Agustus 2024.


Meski demikian, ia mengatakan Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada partai dan bakal-bakal calon kepala daerah. Bawaslu mengimbau agar pemasangan spanduk dan baliho tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada partai agar selalu mengikuti aturan dalam Pilkada, termasuk pemasangan spanduk dan baliho. Kita harap, aturan ini bisa diikuti oleh semua Parpol dan calon kepala daerah," pungkasnya.