Nasib Pemuda Pecandu Sabu di Pekanbaru Usai Tantang Polda Riau

Pelaku-pemilik-sabu-dibekuk.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ego Irmad Inata (28), akhirnya harus menyerah kepada polisi setelah sempat menantang kepolisian untuk menangkap dirinya. Pemuda pecandu sabu itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Senin, 15 April 2024.

Ego sebelum ditangkap polisi sempat mengaku sebagai pemilik narkoba. Hal ini disampaikannya melalui TikTok miliknya.

"Saya sudah bilang, itu BB milik saya. Tapi kalian tidak berani tangkap saya," ujarnya, dikutip RIAU ONLINE, Rabu, 17 April 2024.

Ego kemudian menjadi sasaran penyelidikan dan pengintaian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

"Kita diperintahkan Dir Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan di rumah diduga tersangka inisial EII di Jalan Nelayan," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Rabu, 17 April 2024.


Dari hasil pengintaian di rumahnya, Ego terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia pun ditangkap di rumahnya, Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kompol Ryan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Marlboro putih berisikan 1 potongan plastik bening ukuran kecil bekas pembungkus sabu.

Kemudian, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api dan 1 unit Hp Android merk Samsung putih yang di dalamnya terdapat aplikasi Tiktok dengan akun "Pikachu".

"Hasil tes urine terhadap tersangka EII menunjukkan hasil positif Met Amphetamine," ujarnya

"EII bahkan mengaku baru beberapa hari yang lalu menggunakan narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Saat ini, EII beserta barang bukti dan alat komunikasinya telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar," pungkasnya.