FORMARAM Temui Kapolda Riau, Sampaikan 3 Tuntutan Ini

Kapolda-Riau-1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan di seluruh Provinsi Riau mestinya tidak beroperasi selama Ramadan. Untuk itu, aparat terkait juga harus lebih bekerja keras dalam pengawasan. Apalagi bulan puasa menjadi waktu untuk umat muslim giat menjalankan ibadah.

Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menemui Kapolda Riau guna menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka datang bersama sejumlah aktivis Islam lainnya yang ada di wilayah Riau.

"Kami menemui Kapolda Riau, Sabtu 9 Maret 2024 untuk menyampaikan beberapa tuntutan," ujar Hj. Azlaini Agus, selaku Koordinator FORMARAM.

Adapun tuntutan yang disampaikan, pertama agar selama bulan Ramadan 1445 H, tempat-tempat hiburan seperti PUB, diskotik, karaoke, bar, night club, harus ditutup dan dihentikan kegiatannya. Termasuk juga tempat-tempat hiburan yang berada di areal hotel dan mall, di seluruh wilayah Polda Riau.

Kedua, mendesak pemerintah daerah dan jajaran Polda Riau untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat hiburan, serta menindak tegas, menutup dan mencabut izin tempat-tempat hiburan yang melakukan kegiatan secara melawan hukum dan menyimpang dari peruntukan perizinannya. Serta melakukan praktik-praktik maksiat yang bertentangan dengan hukum, norma agama, adat dan budaya Melayu Riau.


Terakhir, mendesak pemerintah daerah dan jajaran Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk praktik maksiat dan/atau penyakit (pekat) masyarakat seperti perdagangan, peredaran dan penggunaan narkoba serta minuman keras, praktik prostitusi, perdagangan orang serta praktik LGBT.

"Kapolda Riau Irjen Pol. H. Mohamad Iqbal berjanji akan segera menindak lanjuti tuntutan FORMARAM, menutup tempat-tempat hiburan selama Ramadan," ujar Azlaini.

Selain itu, Kapolda Riau juga akan mengawasi secara ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik maksiat di bumi Melayu. Mereka berkomitmen untuk mengawasi tempat-tempat hiburan secara ketat, agar tidak terjadi pelanggaran perizinan dan tindak kejahatan di tempat-tempat hiburan.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) Wilayah Riau, Ketua IKADI Riau, Ketua Ikatan Da'i Riau (IDARI), Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK).

Ada juga Ketua dan Pengurus Dewan Tanfiz FPI Wilayah Riau, Ketua Majelis Riau Mengaji, Pimpinan IKMI ( Ikatan Keluarga Masjid Indonesia ) Kota Pekanbaru, Ketua Dewan Masjid Indonesia Wilayah Riau, dan Ketua Komunitas Santri Riau.

Selanjutnya, Panglima Brigade 08 Riau, Panglima Tengah LLMB Kota Pekanbaru, Panglima Pucuk LLMB Wilayah Riau - Kepri - Sumut, Ketua Al Ittihadul Muballighin Provinsi Riau, dan Pimpinan DPD PA-212 Riau.