Besok Pendaftaran Terakhir, Catat Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Ilustrasi-bilik-suara.jpg
(Foto: Denny Armandhanu/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024, besok. Pendaftaran pindah TPS hanya dapat dilakukan warga yang berdomisili dan alamat KTP berbeda.

Adapun syarat untuk pindah TPS, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, ada sembilan kategori pemilih, yakni:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  • Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  • Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  • Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  • Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah.

Selain itu, ada kategori khusus lainnya yang bisa pindah TPS, yakni:

  • Bertugas di tempat lain, dengan menyertakan surat tugas.
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
  • Tertimpa bencana.
  • Menjadi tahanan rutan.

Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah TPS?


Kamu dapat langsung mendatangi Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.

Kamu cukup membawa dua syarat berikut, sebagaimana dilansir dari kumparan, Selasa 6 Februari 2024:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.