Pengedar 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 1.010 Gram Sabu Dibekuk Satresnarkoba

Pengedarsabu56.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin, 5 September 2023.

Sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dan 1.010 gram sabu berhasil disita dari tangan pengedar inisial MR alias Apid (45).

Selain Apid, istrinya LI (37) turut diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas keterlibatan suaminya sebagai pengedar.

Pengungkapan ini berawal atas pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Dari tersangka sebelumnya inisial RJ, ia mengaku mendapat barang haram 11 butir ekstasi dari RJ"

"RJ mendapat telpon kalau ekstasi tersebut atas perintah pelaku insial RW," ujar Kasat Res Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Sabtu, 16 September 2023.

Selanjutnya, Kompol Manapar memerintah Wakasat Narkotika AKP Noki Loviko untuk menyelidikinya.


"Dari hasil penyelidikan, RJ memerintahkan becak darat atau kurir yang saat itu berada di Jalan Nelayan."

"Saat menuju lokasi, diamankan satu orang laki-laki inisial MR dan istrinya LI," terang Manapar.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan MR mengaku kalau dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumah yang ada di Kabupaten Kampar.

"Selanjutnya tim ke rumah di Kabupaten Kampar di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung."

"Dalam rumah tersebut disita narang bukti berupa 502 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna orange, 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.000 gr (1 kilo gram," tambah eks Kapolsek Tenayan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kepada MR, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku inisial CA dan saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat dilakukan tes urine, ternyata pelaku MR positif Amphetamin dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti lainnya untuk proses selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Manapar.