Truk Tonase Besar Dilarang Lewat Jalanan Kota Pekanbaru, Ada Rambu Larangan

Truk-besar-masuk-jalur-kota.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Truk angkutan barang di Kota Pekanbaru masih saja melintas di luar jalur semestinya. Kebanyakan di antaranya merupakan truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL).

Truk tersebut nekat melintas di sejumlah ruas jalan yang mestinya dilarang pada siang hari. Kendaraan raksasa ini juga melintas pada malam hari hingga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, sejumlah titik sudah dipasang rambu larangan. Ada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau. Lalu di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta.

"Rambu larangan sudah terpasang, maka kita ingatkan pengemudi truk tonase besar agar lebih patuh dengan rambu yang sudah terpasang," jelasnya, Minggu 11 Juni 2023.

Dirinya mengatakan, Dinas Perhubungan sudah menyampaikan imbauan terkait jalur angkutan barang. Para pengemudi truk tonase besar dan pengusaha angkutan harus mengikuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru.


Truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Jadwal tersebut disusun menyesuaikan kondisi lalu lintas yang padat di jalanan kota.

Apabila truk tonase besar masuk kota bersamaan dengan kendaraan lainnya tentu bakal terjadi kemacetan parah. Aktivitas truk tonase besar ini jelas membahayakan para pengendara.

Yuliarso mengatakan, masyarakat lebih nyaman pada saat lalu lintas padat ketika tidak ada angkutan barang ikut melintas. Hal itu juga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas. 

"Jadi ikuti jalur sesuai SK Wako, kita minta pengusaha  transport untuk mengikuti pengaturan ini," ulas Mantan Camat Rumbai Pesisir.