Gereja Gihon “Ditutup” Warga Sidomulyo Timur, DPRD Riau Identifikasi

warga-tolak-pendirian-gereja.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rumah keluarga Hendri Panggabean dan Boru Manullang di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang digunakan sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 sempat terjadi pembubaran jemaat dan aktivitas ibadah. 

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan Indonesia memiliki instrumen hukum yang mengatur pembangunan rumah ibadah. 

Diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

“Dalam rumah ibadah itu biasanya dinaungi FKUB, dan itu ada kesepakatan serta aturan Kemenag dan Kemendagri tadi. Makanya persoalan ini kemudian tentu kita identifikasi dulu,” kata Mardianto, Senin, 5 Juni 2023.

“Kalau misalnya hanya 10 KK di situ tentu tak bisa dibangun. Harus sesuai syaratnya, kan minimal 60 KK. Kalau tak terpenuhi maka orang akan protes. Itu aturannya,” imbuhnya.


Ia mengaku belum mengidentifikasi permasalahannya tapi menurut dia, ada salah satu tahapan proses yang belum dilakukan dalam pembangunan gereja itu.

“Kalau dibilang diskriminasi harus didudukkan dulu diskriminasinya di mana. Posisinya harus didudukkan ini,” terang dia.

Sementara sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan hal ini melanggar hak beribadah yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Pada prinsipnya semua orang berhak melaksanakan ibadah. Dalam konsep bernegara, tidak boleh melarang warga negara beribadah," tegas Noval.

Ia mengatakan, untuk melihat isu ini harus dilihat dulu apa yang dipermasalahkan. Ia juga menuntut pemerintah segera mengambil tindakan cepat sehingga tidak ada konflik horizontal antar warga. 

"Kalau terkait izin tentu tidak serta-merta dilakukan pelarangan ibadah. pemerintah seharusnya cepat menanggapi isu-isu ini. Harus cepat perizinan dan sebagainya," tuturnya.