Viral Oknum Jaksa Kejari Rohil Selingkuh, Kejati Riau Ungkap Kronologinya

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) diduga berselingkuh. Kabar ini viral di media sosial.

Kabar ini viral setelah sebuah video beredar di media sosial. Dari video yang beredar, istri sah oknum jaksa Kejari Rohil, berinisial SA, mengaku diselingkuhi selama 15 tahun. DH dalam video itu bahkan meminta bantuan Presiden Joko Wiodo.

Menanggapi kabar viral ini, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan bahwa SA dan DH yang sudah menikah sejak 2004 di Kampar itu sering mengalami pertengkaran.

Menurut pengakuan SA, kata Bambang, SA menyerahkan harta berupa rumah, tanah, mobil, serta belanja bulanan kepada DH untuk menghindari pertengkaran di rumah tangga mereka.

"Pada 4 Maret 2018, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain," lanjut Bambang. 

Saat ini, laporan pengaduan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, laporan pengaduan itu kemudian ditutup setelah DH selaku pelapor mencabut laporannya.


SA bahkan mengaku tidak menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan dirinya tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

"Bulan Februari, DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta Rp1,7 miliar yang tidak dapat disanggupi SA," lanjut Bambang. 

Selanjutnya, pada 11 Juli 2022, SA melakukan gugatan cerai kepada DH di Pengadilan Agama Pekanbaru. Gugatan itu diputus pada 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon, yakni DH di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.

PT Agama pada 22 Desember 2022, kemudian menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, tergugat mengajukan Kasasi. 

Pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Pada 15 Februari 2023 DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp 1,7 miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Bambang.