Modus Pungli Kadiskes Kampar, Kepala Puskesmas Wajib Setor Rp 10 Juta

Kadiskes-Kampar4.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap modus yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Das’at yang ditangkap terkait kasus pungutan liar (pungli).

Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang berinisial MR dalam operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, 12 Mei 2023.

Modus pungli yang dilakukan Zulhendra berawal saat dirinya mengumpulkan 31 Kapus di Kampar untuk membahas operasional pada awal Mei 2023. Setiap Kapus diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 10 juta.

"Permintaan uang disampaikan tersangka Zulhendra pada akhir rapat, masing-masing Kepala Puskesmas bersedia," ungkap Wadirkrimsus, Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung, Senin, 15 Mei 2023.


Kapus Sibiruang MR bertugas mengutip uang yang disetorkan masing-masing Kapus di Kampar. Hingga 12 Mei 2023, sudah 9 Kapus yang menyetorkan uang kepada MR.

"MR sebagai penampung, uang itu rencananya diserahkan kepada Zulhendra sebanyak Rp 85 juta dalam kantong kresek serta lewat transferan Rp15 juta," pungkasnya. 

Iwan menjelaskan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menyuap penyidik Polda Riau yang menangani kasus dugaan korupsi Jamkesmas yang dilaporkan masyarakat.

Akibatnya, Zulhendra terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.