Enaknya, Sekelas Kadis di Pemprov Riau Dapat TPP Rp 31 Juta Per Bulan

uang36.jpg
(istimewa)

Laporan: Sofiah

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemprov Riau memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para pegawainya. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan.

Cotohnya Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau. PNS nomor satu di Pemprov Riau ini mendapatkan TPP yang luar biasa fantastis. Jumlahnya mencapi Rp 90 juta per bulan.

Berapa sih jumlah TPP yang diperuntukkan untuk Sekwan, Kadis, Kepala OPD, Ka Biro, Kaban, Inspektorat, hingga Kabag? . Simak di sini ya. 

TPP yang dibebankan pada Anggaran Dasar Pendapatan Daerah (APBD) ini diperuntukkan untuk pegawai di lingkungan Pemprov Riau baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Dalam SK ditandatangani Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts.1945/XII/2022 pada 30 Desember 2022.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Provinsi Riau, Kemal, menyebutkan, kenaikan itu lantaran ada penyesuaian seperti inflasi dan lainnya.

Katanya, untuk tingkat Jabatan Pimpinan Pratama (JPP) seperti kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu mengalami kenaikan sebesar 17 hingga 30 persen dari sebelumnya.

Kemudian, untuk eselon III naik sekitar Rp 4 juta, eselon IV naik Rp2 juta, untuk pelaksana naik Rp1 juta, dan P3K naik Rp500 ribu.

Bunyinya yang terkesan besar, menurutnya, sama dengan kenaikan saat ini, lantaran pemotongan untuk BPJS dan juga zakat.

"Intinya karena ada penyesuaian," tegasnya.

Berikut jumlah besaran TPP dan klasifikasinya.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat TPP senilai Rp31.843.253 juta. Hal itu juga dirasakan oleh Kepala Dinas lantaran jenis dan kelas jabatan dan nilai TPP nya sama.

Jumlah ini juga diterima Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukann dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Diskominfo Statistik.

Selanjutnya,TPP itu juga dinikmati Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kelautan dan Peroikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudia Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPBD, dan Kesbangpol.

Sementara itu TPP untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbeda dengan dinas yang tersebut sebelumnya. Dimana untuk jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 TPP nya yakni Rp34.496.857 juta.

TPP untuk Kepala Biro ada dua klasifikasi pendapatan, pertama dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp.26.477.795 juta. Adapun yang memasuki klasifikasi ini di antaranya Kepala Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Umum.

Kedua, masih dengan jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama namun yang membedakan adalah nominalnya yakni Rp.27.477.795 juta. Ini diperuntukkan kepada Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kela Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi,


Kepala Bagian dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12 mendapat TPP Rp19.501.280 juta. Adapun yang menempati kelas ini seperti Kepala Kerjasama dan Perbatasan, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Kepala Bagian Tata Laksana.

Selanjutnya Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan.

Disusul oleh Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifrin Achmad jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Lagi-lagi, untuk Kepala Bagian juga mendapat perlakuan yang sama yakni beda nominal meski di jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama yaitu Rp20.058.880 juta. Jumlah nominal tersebut di dapat oleh Kepala Bagian Pengelolaan barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol,

Di dunia kesehatan terdapat perbedaan tepatnya RS Arifin Achmad dan RS Jiwa Tampan. Kepala Bagian umum, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, serta Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Jiwa Tampan dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Bagaimana dengan UPT Bersifat Khusus RS Petala Bumi. Terdapat kesamaan dengan RS Jiwa Tampan. Rincinya, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Layanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268 juta.

Lanjut, sekelas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp19.433.184 juta. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK).

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi.

TPP tersebut juga dirasakan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Ketransmigrasian.

Selanjutnya, Rp19.433.184 juta juga didapat Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Sejahtera, Data, dan Informasi.

Kucuran yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial.

Ada juga dari Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan, Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Selanjutnya, Kepala bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran, dan Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.
Kemudian, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Kepala Bidang Statistik, dan Kepala Bidang Persandian.

Selanjutnya, PTT dengan nilai Rp19.433.184 juta diperoleh kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kemudian, Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, serta Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya.

Begitu juga Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip, serta Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pun mendapat PTT sebesar Rp19.433.184 juta yang kemudian diikuti oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.

Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Kepala Bidang Pengembengan Usha dan Penyuluhan, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Masih pada porsi TPP yang sama yang diperoleh oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner, serta Kepala Bidang Agribisnis Peternakan.

Turut dapat juga Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Lalu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dan Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat. Diikuti lagi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Aparatur, serta Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan.

Masih di jalur yang sama yakni Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas, dan Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial.

Masih di jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 11 dengan TPP Rp19.433.184 yakni Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Kepala Bidang Kedaruratan. Lalu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.

Di sisi lain untuk Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan serta Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik, UPT Bersifat Khusus RS Arifin Achmad dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482 juta.

Perbedaan TPP pun terjadi pada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Posisi ini yakni jenis struktural dan kelas jabatan 11 dengan jumlah TPP Rp22.192.188 juta. Kepala bidang lain yang mendapat TPP ini yaitu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Ikut meramaikan posisi ini yakni Kepala Bidang Anggaran Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan yang memperoleh TPP Rp21.933.531 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11. Turut bergabung Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil, serta Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan.

TPP untuk Inspektur dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat Rp40.069.428 juta.
Untuk kelas sekretaris di Biro Umum dan Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan, Ketahanan Pangan, dan Holtikultura dengan jenis jabatan pelaksana dan kelas jabatan 6 mendapat TPP dengan nominal Rp5.821.010 juta.

Meski, sama-sama menempati dudukan sebagai skretaris, namun Sekretaris di Inspektorat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan mendapat TPP dengan jumlah lebih yakni Rp22.512.320. hal itu dikarenakan ada perbedaan pada jenis jabatan yang struktural dan kelas jabatan 12.

Kesenjangan itu juga terjadi dengan sekretaris di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR-Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BPBD, dan sekretaris Kesbangpol mendapat TPP Rp.19.501.280 juta. Padahal jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12.

TPP ini juga dirasakan oleh sekretaris di Dinas Perhubungan, Diskominfo Statistik, DPMPTSP, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Prikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan BKD.

 

 

 

Adalagi perbedaan untuk Sekretaris di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifrin Achmad. Dimana posisi ini dengan jenis jabatan pelaksana dan kelas jabatan 6 mendapat TPP Rp4.816.632 juta.

Meski di kelas dan jabatan yang sama, namun jabatan sekretaris di Badan Penghubung lebih tinggi daripada di RS Arifin Acmad yakni Rp7.669.064 juta. Perbedaan berikutnya jatuh pada sekretaris Bapenda yang mendapat TPP Rp20. 728.000 juta deengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12.

Urutan selanjutnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan menempati posisi jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 15. Dimana perolehan TPP nya senilai Rp37.681.184 juta.

TPP tersebut pun didapat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bapenda. Terakhir Kepala Badan Penghubung mendapat TPP Rp28.976.800 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15.