Ketua DPRD Riau Minta Perusahaan Turut Cegah Karhutla

DPRD-Rau23.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Memasuki fase musim kemarau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 November 2023. 

 

DPRD Riau meminya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning agar bersinergi membantu mencegah terjadinya Karhutla.

 

"Perusahaan-perusahaan harus peduli, bantu pemerintah dalam langkah pencegahan (karhutla)," kata Ketua DPRD Riau, Yulisman, Sabtu, 18 Februari 2023.

 

Tak lupa, Yulisman juga mengingatkan, agar masyarakat turut mengawasi Karhutla supaya tidak terjadi. Sebab, terangnya, seperti di tahun-tahun lalu, Karhutla berimbas terhadap kesehatan masyarakat sendiri lantaran terpapar kabut asap.

 

"Masyarakat juga ikut dalam mengawasi agar tidak terjadi kebakaran," ujarnya.

 

Yulisman mengatakan, perihal penanganan Karhutla seharusnya sudah tak asing lagi, mengingat Riau memang telah berpengalaman dalam menghadapi dan menanganinya.

 

"Jadi cukup melanjutkan langkah yang sudah pernah dibuat, tinggal jalankan saja," kata dia.

 

Ada delapan poin penting yang menjadi atensi Gubernur Riau Syamsuar saat mengumumkan status siaga darurat Karhutla. Delapan point itu adalah:


 

1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.

 

2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.

 

3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.

 

4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

 

5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/mpa).

 

6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

 

 

7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutla.

 

8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.