Bikin Acara Tahun Baruan di Pekanbaru Mesti Kantongi Izin Pemerintah

Ilustrasi-tahun-baru.jpg
(happynewyear2023 via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang hendak membuat acara di momen pergantian tahun 2022-2023 mesti mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru mempersilahkan masyarakat menggelar acara pada momen malam tahun baru 2023. Mereka siap memberikan izin selama acara tersebut mengikuti regulasi yang ada.

"Sepanjang mengikuti aturan yang berlaku, kita persilahkan. Mereka bisa mengantongi izin keramaian," papar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis 28 Desember 2022.

Masyarakat harus mengantongi rekomendasi itu bisa hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian. Rekomendasi ini menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian.

"Kita juga meninjau aktivitas masyarakat pada malam akhir tahun, serta meninjau ibadah pada malam tahun baru," ujar Indra.


Menurutnya, masyarakat bisa merayakan malam pergantian tahun di ruang publik seperti di ruang terbuka hijau atau RTH. Ia menyebut bahwa pemerintah kota tidak melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara keramaian selama momen natal dan tahun baru 2023 harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. 

Ia menyebut adanya rekomendasi guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah kota juga bakal mengagendakan peninjauan ke lokasi perayaan tahun baru dan pos pengamanan.