Kadis DPMPTSP Sebut Warga Belum Pahami Regulasi Penerbitan Izin Joker Poker

Akmal-Khairi2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat 16 Desember 2022.

 

Aksi massa yang tergabung dari sejumlah elemen masyarakat ini kembali menggelar aksi menuntut pemerintah mencabut izin usaha karaoke hiburan malam, Joker Poker secara permanen.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengaku sudah mendapat informasi perihal rencana aksi unjuk rasa tersebut.

 

Pihaknya pun berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke Joker Poker. "Kita sama-sama tahu, perizinan beresiko rendah akan terbit secara otomatis," jelasnya.

 

Dirinya menilai masyarakat belum memahami regulasi terkait penerbitan izin usaha dengan resiko rendah.  Ia mengaku tidak tahu apa-apa apalagi Pj Wali Kota Pekanbaru.

 


"Kadis PTSP sendiri tidak tahu bahwa itu terbit secara otomatis, karena memang dalam sistem itu ditunjukkan apa apa berkas yang harus dilengkapi," ujarnya.

 

Kemudian terhadap adanya pelanggaran usaha di hiburan malam Joker Poker juga menjadi pemicu beberapa aksi penolakan dari masyarakat terhadap hiburan malam tersebut.

 

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mereka bakal menyampaikan surat ke BKPM untuk segera menindaklanjuti adanya tuntutan dan penolakan dari masyarakat terhadap keberadaan Joker Poker.

 

 

 

Akmal menyampaikan BKPM nantinya bakal segera menindaklanjuti ini dengan mengambil tindakan. Pihaknya menyerahkan proses pencabutan izin karaoke Joker Poker ke BKPM.

 

"Apakah izin karaoke itu dalam evaluasi bakal dievaluasi atau dicabut, maka kita serahkan ke kementrian pusat," tutupnya.