Syamsuar Penuhi Hak Pendidikan Anak Putus Sekolah Lewat Satgas PANTAS

Syamsuar503.jpg
(Istimewa)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anak Putus Sekolah (PANTAS) sebagai upaya percepatan penanganan anak tidak bersekolah di Riau. Selain itu, Syamsuar juga meluncurkan aplikasi SiPantas, Jumat, 2 September 2022.

"Ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Riau bersama stakeholder terkait dalam upaya percepatan penanganan anak tidak sekolah di Provinsi Riau," ujarnya.

Syamsuar menyampaikan, sistematika aplikasi SiPantas adalah masyarakat yang mendaftarkan anaknya secara online ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Kemudian, anak yang sudah melakukan administrasi dapat langsung mengikuti pembelajaran sekaligus sebagai siswa terdaftar yang datanya tercantum di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Aplikasi yang digunakan untuk mendata, verifikasi, dan validasi serta memfasilitasi anak tidak sekolah di Provinsi Riau untuk mendapatkan pendidikan," terangnya.

Syamsuar berharap, ada pengurangan jumlah anak yang tidak bersekolah dari tahun ke tahun di Riau. Ia pun mengimbau seluruh Operasional Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai di tingkat kabupaten dan kota untuk fokus terhadap masalah ini.


 

 

"Berperan aktif dalam menyukseskan program yang dicanangkan ini," ungkap orang nomor satu di Riau itu. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan.

Pahmijan menyebut bahwa pihaknya berafiliasi dengan Disdik Riau dan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau dalam proses persiapan aplikasi, mulai dari pendataan, verifikasi data, dan memfasilitasi anak tidak sekolah. Selain itu, kata dia, pihaknya juga bekerja dengan melibatkan Satgas PANTAS Provinsi Riau.

"Masyarakat dapat mengakses langsung dan yang terdaftar akan didata di Dapodik yaitu Data Pokok Pendidikan Kementerian Nasional," ujarnya.

Selanjutnya, kata Pahmijan, anak tidak sekolah yang sudah teridentifikasi nantinya dapat melanjutkan pendidikan di sektor formal maupun non formal.