Warga Desa Pangkalan Batang Tarik Tanda Tangan Surat Kepemilikan Makam Atas Nama Kades

Makam-tua-Bengkalis.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sejumlah warga di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau melakukan aksi protes dengan mendatangiPemerintahan Desa Pangkalan Batang terkait surat kepemilikan tanah makam tua atas Kepala Desa (Kades) Faisal.

Mereka menilai surat kepemilikan tanah makam tua atas nama Kades, Faisal itu menyalahi aturan. Hal ini membuat mereka khawatir akan terlibat masalah hukum.

Bahkan, mereka mencabut kembali tanda tangan yang telah mereka bubuhi pada surat kepemilikan tanah makam dibuat oleh kades tersebut.

"Iya memang benar dan telah dibuat dalam surat peryataan dan disesuaikan juga pada nomor register dalam surat kepemilikan tersebut. Artinya, kami tidak setuju dengan munculnya surat kepemilikan tanah makam atas nama kades," kata ketua RT, M Zulfadhli didampingi warga setempat, Ismail, Minggu, 24 Juli sore kemarin.

 

 


Senada, Ismail yang juga juru kunci pemakaman tua itu menambahkan bahwa ia dimintai menanda tangani surat kepemilikan karena merupakan pihak sepadan dengan tanah makam.

"Setahu saya, sejak zaman orang tuakami dahulu, tanah pemakaman ini tidak ada kepemilikannya maupun ahli waris. Dan karena tidak ingin terlibat dengan hukum, makanya saya juga meminta agar dibatalkan dan menarik kembali tanda tangan kami sesuai nomor registrasi pada surat tersebut," tambah Ismail.

Ismail sangat menyayangkan hal ini terjadi. Diakuinya lagi, sejak hampir puluhan tahun dirinya menjaga pemakaman tidak satupun yang peduli akan makam ini.

"Kenapa setelah makam ini mendapat perhatian dari Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Bengkalis, Kasmarni hingga menyempatkan mendatangi makam ini, malah muncul surat kepemilikan atas nama kades," heran Ismail.

Pun demikian, Ismail berharap kepada pemerintah setempat untuk dapat langsung turun tangan membenahi permasalah polemik makam di Desa pangkalan Batang.

"Kami tidak ingin adanya permasalahan soal makam ini. Dan selama ini warga setempat juga tidak ada yang mempermasalahkan kepemilikannya. Terpenting lagi, selama ini kami meyakini pemakam ini merupakan sejarah yang di desa kami yang harus tetap kami hormati dan jaga kelestariannya," terang Ismail.

 

 

Ismail dan Ketua RT , adalah dua orang dari empat warga setempat yang turut menandatangani surat kepemilikan yang dibuat oleh kades.

Dan keempat warga di antaran saksi dari RT dan RW hingga warga sepadan juga ikut mencabut tanda tangan mereka pada surat tersebut.

Sementara, Sekretaris Desa Pangkalan Batang, Dudiar mengatakan surat pernyataan kepemilikan telah dibuat dan ditandatangani meskipun tanpa diketahui dan mencantumkan kepala dusun (kadus) setempat

"Terkait penarikan tandatangan oleh pihak RT, RW dan saksi sempadan itu dari pihak mereka setelah suratnya selesai. Intinya tidak ada persoalan dan mereka mencabut tandatangan tersebut tanpa ada alasan," dalihnya.