Ijazah SMA Ditahan Perusahaan 2 Tahun, JM Kesulitan Cari Kerja

Eddy-Moh-Yatim2.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Malang benar nasib J M, Salah seorang warga RT 1, RW 4, Lembah Sari, Kota Pekanbaru.

Ijazah SMA-nya ditahan hingga dua tahun oleh salah satu perusahaan kurir di Pekanbaru. Imbasnya, ia hanya bisa mencari pekerjaan dengan ijazah SMP miliknya. 

 

J M menceritakan, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019. Awalnya ia amat giat bekerja hingga sampai bekerja 17 hari nonstop, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan. Namun ternyata posisinya justru digantikan.

"Setelah tiga hari izin, ternyata sudah digantikan orang lain. otomatis udah ga dianggap kerja," ujar JM pilu, Senin, 16 Agustus 2021

 

Tak sampai disana, saat JM meminta haknya bekerja selama 17 hari bekerja ia tidak diberi upah sepeser pun. Bahkan, ijazah SMA yang digunakannya saat melamar pun tidak dikembalikan. 

 

Belum putus asa, Juli kembali menjemput ijazahnya dua bulan kemudian. Namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya. Malah, kali ini ia dimintai uang tebusan hingga Rp 5 juta. Juli pun pulang dengan tangan hampa. 

 

 

 


 

 

 

"Perusahaan meminta tebusan Rp 5 juta, ijazah itu diawal perjanjian kerja dijadikan jaminan supaya saya tidak melarikan barang yang diantar," terangnya.

 

Juli kemudian lantas melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dilakukan mediasi, namun ternyata perusahaan tersebut tetap kekeuh meminta uang tebusan atas ijazah tersebut. 

 

Ketua Komisi V DPRD Riau yang belakangan mendapat aduan ini merasa geram ada perusahaan yang memberatkan mantan karyawannya di situasi Pandemi ini. Ia mengatakan menahan ijazah sudah merupakan pelanggaran pidana. 

 

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan (ijazah)? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," kata Politisi Demokrat ini.

 

Eddy mengatakan sudah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Jonli. Ia menegaskan kalau ini tak juga selesai, Komisi V akan memanggil perusahaan tersebut. 

 

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau tidak selesai, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.