Masuk Ruang Publik Mesti Sudah Vaksin Booster, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Koordinasi

Vaksin-Booster-Ilust.jpg
(National Council on Aging via Grid.id)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru berkoordinasi dengan dinas terkait pelaksanaan percepatan vaksinasi booster dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Terlebih lagi, saat ini vaksin booster dan PeduliLindungi menjadi syarat bagi warga Pekanbaru dalam mengakses ruang publik.

"Kita koordinasi dengan instansi terkait, perihal pelaksanaan percepatan vaksinasi booster dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 20 Juli 2022.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait penerapan instruksi tersebut. Mereka ingin menyatukan gerak langkah untuk menyikapi instruksi Wali Kota Pekanbaru dalam percepatan vaksinasi booster.

Seiring tahapan koordinasi, kata Iwan, tim di lapangan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menjalankan sosialisasi dalam setiap kegiatan baik trantibum maupun giat rutin.

Tim dari Satpol PP Pekanbaru mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19 secara ketat.


 

 

"Kita juga siap membantu percepatan vaksinasi booster yang dilakukan dinas terkait," pungkasnya.

Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru No. 18 tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat.

Pada poin instruksi tersebut, disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan mengakses ruang publik. Ada pengecualian bagi yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.

Proses screening bagi pengunjung perkantoran hingga pusat perbelanjaan dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk memastikan pengunjung sudah mendapat vaksin dosis ketiga.