Mulai Juli 2022, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Begini Aturannya

BPJS-Kesehatan2.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE - Aturan baru akan diberlakukan untuk besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuikan dengan gaji. Akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Nantinya, aturan baru akan digunakan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022.

Aturan ini, tentunya akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.

Rencana eksekusi besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.

Penyetaraan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan. Misalnya untuk pekerja penerima upah, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.


Hal sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dan terbukti cukup efektif dan tepat sasaran. Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persen dibayarkan oleh penerima gaji, seperti dlansir dari Suara.com, Selasa, 14 Juni 2022.

Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.

Hingga Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.

Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42.000 per orang per bulan).

Untuk masyarakat kurang mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka iuran yang menjadi kewajibannya akan dibayarkan oleh pemerintah.